TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Eneng Malianasari, mengatakan pencopotan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta sebagai akumulasi dari buruknya mekanisme seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah. Ia menyebut ada dua kemungkinan hal tersebut terjadi.
Pertama, kata wanita yang akrab disapa Mili itu, adalah tim seleksi sudah menjalani pengecekan latar belakang Donny, namun, tak mendeteksi kasus pidana yang menjeratnya. Mili tak meyakini kemungkinan tersebut.
Ia mengatakan kalau kasus yang menjerat Donny telah masuk proses pengadilan hingga tahap kasasi. "Seharusnya tidak sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan hukum yang sedang dijalani Donny," ucap Mili dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Januari 2020.
Adapun kemungkinan kedua, kata dia, adalah tak ada pengecekan latar belakang yang bersifat wajib. Jika itu terjadi, Mili menyebut perlu dipertanyakan kenapa tim seleksi bisa melakukan hal yang ceroboh.
Menurut dia, tim seleksi perlu diisi oleh sosok yang kompeten dan memiliki jejaring yang luas. Mili juga menekankan tim tersebut harus independen agar kinerjanya optimal. "Jangan sampai ada tekanan dari pihak lain, lalu tim seleksi merasa terbebani harus meloloskan calon tertentu," kata dia.
Mili juga menyoroti ihwal Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD dan perusahaan patungan. Dalam pasal 5 peraturan yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan itu tertulis bahwa Gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.
Hal ini berbeda dengan Pergub sebelumnya di mana gubernur tak berwenang mengusulkan calon. "Gubernur bisa memanfaatkan peraturan ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tak independen," ucap dia. Mili menyarankan pergub tersebut direvisi.
Sebelumnya, Donny Saragih yang baru diangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut PT Transjakarta, ternyata diketahui sebagai seorang terdakwa kasus penipuan. Donny dan rekannya Porman Tambunan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Andi S. Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id.