TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta Ahmad Haryadi yang juga menjabat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Anies Baswedan siap mundur dari salah satu jabatan tersebut.
"Saya sudah siap untuk meninggalkan salah satu jabatan tersebut," ujar Haryadi saat rapat bersama dengan Komisi E DPRD DKI, Senin 27 Januari 2020.
Selain itu Haryadi juga siap mengembalikan gaji yang telah dia terima dari salah satu jabatan yang dilepaskan nantinya. "Kalau memang harus dikembalikan ya dikembalikan," ujarnya.
Haryadi mengatakan pengembalian gaji tersebut harus berdasarkan pernyataan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dia kemudian menyarankan Dinas Kesehatan untuk bersurat ke BPK terkait rangkap jabatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada BPK.
Ketua Komisi E Imam Satria menilai bahwa rangkap jabatan Haryadi tersebut tidak boleh karena sebagai dewan pengawas rumah sakit dan TGUPP Haryadi mendapatkan gaji masing-masing dari APBD.
Imam menyatakan Haryadi harus mundur dari salah satu jabatan tersebut. "Sekda sendiri sudah ngomong kalau harus mundur dari salah satu jabatan," ujarnya.