TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S. Saragih pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan dan penipuan. Laporan yang dibuat oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus itu didaftarkan ke Polda pada 18 September 2018.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Januari 2020.
Dalam laporan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pihak terlapor di perkara ini tidak hanya Donny. Melainkan Agus Basuki dan Sunani. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan korban penipuan dan penggelapan tercatat sebagai Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Menurut Yusri, penyidik telah memanggil sejumlah orang dalam kasus ini untuk diminta klarifikasi. Menurut dia, Donny juga telah beberapa kali dipanggil ke Polda. "Cuma belum bisa hadir," kata Yusri.
Pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama PT Transjakarta menuai kontroversi karena kasus penipuan dan penggelapan yang pernah melibatkannya. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta akhirnya membatalkan pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama pada Senin, 27 Januari 2020.
Pembatalan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id.
Lewat rekaman suara yang diberikan kepada Tempo, Donny mengatakan soal penipuan itu adalah masalah korporasi. "Bukan masalah saya sendiri," ujarnya.
IMAM HAMDI| ADAM PRIREZA