TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Habil menilai hakim tak bisa membuktikan bahwa dirinya telah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal dengan menjadi penyandang dana.
"Pasti banding lah. Ini persoalan harga diri, men," kata Habil saat ditemui usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Habil merasa seharusnya hakim membebaskannya dari status terpidana. Sebab, menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan tak cukup membuktikan dirinya mengucurkan dana untuk Kivlan membeli senjata api ilegal.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini heran hakim mendengarkan kesaksian Helmi Kurniawan alias Iwan soal aliran dana dari Habil untuk Kivlan. Iwan sebelumnya menyampaikan uang yang diterimanya dari Kivlan merupakan pemberian Habil. Dia mengaku mengetahui informasi itu dari Kivlan.
"Saya banyak memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil, terus saya jadi terduga?" ucap Habil. "Misal saya beli pesantren tau-tau pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum?" lanjut dia.
Habil, Kivlan, dan Iwan sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menuduh Habil menyediakan dana yang dipakai membeli senjata. Sementara Iwan disebut diperintahkan Kivlan membeli senjata tersebut.
Majelis hakim perkara ini memvonis Habil bersalah dan terbukti telah membantu Kivlan Zen. Dia dipidana satu tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, unsur memiliki senjata api dan unsur tanpa hak telah terbukti di fakta persidangan.
Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).