TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati divonis bersalah karena terbukti telah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Habil dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PN Jakarta Pusat Agung Suhendro mengatakan Habil memiliki keterikatan yang kuat dengan Kivlan dan saksi lainnya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Agung menyebut salah satu bukti keterikatan ketiganya tampak ketika Habil sempat berpesan kepada Iwan agar tetap semangat. Pesan itu disampaikan ketika Habil menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan di Pondok Indah Mall pada Maret 2019. Kivlan, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, yang menyuruh Iwan untuk mengambil uang itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis menilai bahwa terdakwa ada keterikatan yang kuat dengan misi pembelian senjata yang dilakukan Kivlan Zen dan saksi-saksi lain tersebut di atas yang disebut sebagai perjuangan sehingga terdakwa sempat berpesan pada saksi Helmi agar saksi tetap semangat," kata Agung saat membacakan vonis di ruang sidang, Senin, 27 Januari 2020.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. TEMPO/Subekti.
Helmi, Kivlan dan Habil sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses persidangan, Habil mengaku memberikan sejumlah uang untuk Kivlan. Pemberian uang didasari atas keinginan membantu berjalannya demonstrasi Supersemar di Istana, Jakarta pada 12 Maret 2019. Informasi ini juga yang disampaikan Kivlan ketika menjadi saksi dalam persidangan Habil.
Pertimbangan hakim selanjutnya mengacu pada keterangan ahli. Agung menyebut nama Wahyu Wibowo, seorang ahli bahasa dari Universitas Nasional. Dari penjelasan Wahyu, menurut dia, Habil mengetahui soal pembelian senjata api menggunakan uang yang dikucurkannya kepada Iwan.
"Ahli bahasan Wahyu Wibowo yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya menyebutkan percakapan terdakwa dan Helmi menunjukkan terdakwa mengetahui pembelian senjata api atas perintah Kivlan dan menggunakan uang terdakwa," jelas Agung.
"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dalam kualifikasi sengaja membantu (membeli) senjata api yang dilakukan Helmi Kurniawan untuk perjuangan."
Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,5 tahun kurungan.
Hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan Habil telah terbukti melakukan tindak pidana karena membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Dalam pertimbangan hakim, unsur memiliki senjata api dan unsur tanpa hak telah terbukti di fakta persidangan. Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).