Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Alasan Hakim Vonis Habil Marati Bersalah Bantu Kivlan Zen

image-gnews
Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati divonis bersalah karena terbukti telah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Habil dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.  

Dalam pertimbangannya, hakim PN Jakarta Pusat Agung Suhendro mengatakan Habil memiliki keterikatan yang kuat dengan Kivlan dan saksi lainnya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Agung menyebut salah satu bukti keterikatan ketiganya tampak ketika Habil sempat berpesan kepada Iwan agar tetap semangat. Pesan itu disampaikan ketika Habil menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan di Pondok Indah Mall pada Maret 2019. Kivlan, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, yang menyuruh Iwan untuk mengambil uang itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis menilai bahwa terdakwa ada keterikatan yang kuat dengan misi pembelian senjata yang dilakukan Kivlan Zen dan saksi-saksi lain tersebut di atas yang disebut sebagai perjuangan sehingga terdakwa sempat berpesan pada saksi Helmi agar saksi tetap semangat," kata Agung saat membacakan vonis di ruang sidang, Senin, 27 Januari 2020.

Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. TEMPO/Subekti.

Helmi, Kivlan dan Habil sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses persidangan, Habil mengaku memberikan sejumlah uang untuk Kivlan. Pemberian uang didasari atas keinginan membantu berjalannya demonstrasi Supersemar di Istana, Jakarta pada 12 Maret 2019. Informasi ini juga yang disampaikan Kivlan ketika menjadi saksi dalam persidangan Habil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan hakim selanjutnya mengacu pada keterangan ahli. Agung menyebut nama Wahyu Wibowo, seorang ahli bahasa dari Universitas Nasional. Dari penjelasan Wahyu, menurut dia, Habil mengetahui soal pembelian senjata api menggunakan uang yang dikucurkannya kepada Iwan.

"Ahli bahasan Wahyu Wibowo yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya menyebutkan percakapan terdakwa dan Helmi menunjukkan terdakwa mengetahui pembelian senjata api atas perintah Kivlan dan menggunakan uang terdakwa," jelas Agung.

"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dalam kualifikasi sengaja membantu (membeli) senjata api yang dilakukan Helmi Kurniawan untuk perjuangan."

Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,5 tahun kurungan.

Hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan Habil telah terbukti melakukan tindak pidana karena membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Dalam pertimbangan hakim, unsur memiliki senjata api dan unsur tanpa hak telah terbukti di fakta persidangan. Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

7 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

7 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

8 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.


Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

Sejak awal Maret 2024, Gedung DPR beberapa kali menjadi tempat unjuk rasa terkait politik dinasti, pemakzulan Jokowi, Pemilu 2024. Ini rangkaiannya.


Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

8 hari lalu

Suasana sepi di depan Gedung DPR/MPR  hingga pukul 14.15 WIB Rabu 20 Maret 2024. Rombongan pengunjuk rasa yang dikabarkan akan kembali melakukan aksinya belum yang terlihat. TEMPO/Defara Dhanya
Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

Aksi demontrasi tolak pemilu curang di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah berlangsung sejak Senin lalu. Namun hari ini belum terlihat