TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus senjata api ilegal Habil Marati mengklaim tak pernah melontarkan kata yang menyemangati orang suruhan Kivlan Zen, yaitu Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut dia, ucapan semangat itu hanya kata-kata Iwan.
"Itu kan kata Iwan, bukan kata saya. Tidak ada, semangat," kata Habil saat ditemui usai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Majelis hakim memvonis Habil bersalah dan terbukti membantu Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dengan memasok dana Rp 50 juta. Akibatnya, penyandang dana kasus senjata api ilegal itu dihukum satu tahun penjara.
Salah satu pertimbangan hakim adalah keterikatan Habil dan Iwan yang kuat jika dilihat dari percakapan mereka.
Saat membacakan putusan, hakim anggota, Agung Suhendro, mengatakan Habil berpesan kepada Iwan agar tetap semangat. Pesan itu disampikan ketika Habil menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan di Pondok Indah Mall pada Maret 2019.
Majelis hakim mengacu pada penjelasan ahli bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo. Saat dihadirkan sebagai ahli di persidangan, Wahyu mengutarakan, percakapan itu menunjukkan Habil mengetahui soal pembelian senjata menggunakan uangnya.
"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dalam kualifikasi sengaja membantu (membeli) senjata api yang dilakukan Helmi Kurniawan untuk perjuangan," ucap Agung.
Habil mengaku memberikan Rp 50 juta untuk Kivlan. Namun, uang itu diperuntukkan membantu Kivlan menyelenggarakan demonstrasi Supersemar di Istana, Jakarta pada 12 Maret 2019. Kivlan meminta bantuan dana kepadanya.
"Tapi uang yang saya kasih di mal Rp 50 juta itu tidak sampai ke Kivlan. Dibagi-bagi sama Iwan. Jadi apa hubungannya dengan senjata," jelas Habil.
Habil menganggap putusan hakim tak mempertimbangkan fakta persidangan yang terkuak. Salah satunya kesaksian Kivlan yang menyebut uang 15 ribu dolar Singapura bukan berasal dari Habil. Kivlan berujar uang itu adalah miliknya.
Habil, Kivlan dan Iwan sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menuduh Habil menyediakan dana yang dipakai membeli senjata. Iwan disebut diperintahkan mengambil uang dari Habil oleh Kivlan untuk membeli senjata tersebut.
Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara sidang kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dan Iwan masih berlangsung.