TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih kini tengah dicari oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang denda busway Rp 1,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemilik nama lengkap Donny Andy S. Saragih. Dia hendak dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sampai dengan saat ini belum juga hadir," kata Yusri di kantornya, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Yusri, penyidik sedang mencari alamat rumah Donny saat ini untuk mengirimkan surat pemanggilan. "Karena berbeda dengan KTP yang ada," kata dia.
Laporan terhadap Donny di Polda Metro Jaya dibuat oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus pada 2018. Dalam laporan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pihak terlapor adalah Donny, Agus Basuki dan Sunani.
Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan korban pihak adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Yusri berujar, penggelapan diduga dilakukan Donny saat masih menjabat sebagai General Manager PT Lorena. "Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway," ujar dia.
Kasus penipuan Donny Saragih terungkap setelah dia diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Pengangkatan itu menuai kontroversi karena kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkannya.
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta akhirnya membatalkan pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama pada Senin, 27 Januari 2020.
Pembatalan pengangkatan Donny yang sempat menjadi Dirut Transjakarta selama 3 hari itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id.