TEMPO.CO, Jakarta- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar keputusan Kementerian Sekretaris Negara untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.
"Saya rasa wajar karena bukan apa-apa itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah Menseneg," ujar Prasetio di DPRD DKI, Selasa 28 Januari 2020.
Hal tersebut kata Prasetio karena gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mangajukan izin kepada Sekretariat Negara sebagai komisi pengawas pembangunan kawasan medan merdeka. Selain itu kata Prasetio, revitalisasi Monas yang mengorbankan puluhan pohon ditebang. "Memotong pohon itu ada aturannya," ujarnya.
Terkait polemik tersebut Prasetio hari ini memanggil jajaran pemerintah provinsi DKI untuk memberikan penjelasan tentang revitalisasi Monas.
Sedangkan Sekda DKI Saefulah yang telah hadir rapat revitalisasi Monas enggan berkomentar banyak terkait permintaan Setneg untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas. "Iya iya sabar ya," ujar Saefulah sambil masuk ke ruang rapat.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan segera menyurati pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara revitalisasi Monas. Alasannya, pengerjaan proyek revitalisasi itu belum mengantongi izin dari Sekretariat Negara."Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, kami minta untuk disetop dulu. Secepatnya akan kami surati," ujarnya kemarin.