TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau F oleh PT Agung Dinamika Perkasa.
DKI digugat terkait Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Iya banding," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di DPRD DKI, Selasa 28 Januari 2020.
Yayan mengatakan telah mengajukan banding tersebut tidak lama setelah PTUN mengeluarkan putusan menerima gugatan pengembang.
Yayan mengatakan dalam banding tersebut pihaknya akan menyiapkan alasan dan dasar atas penerbitan keputusan gubernur tersebut.
"Mungkin kami bisa memperkuat alasan-alasan untuk meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai," ujarnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam amar putusannya mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.
Majelis hakim selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub 1409/2018.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya hakim PTUN juga mengabulkan gugatan dua pengembang pulau reklamasi lainnya yaitu PT Taman Harapan Indah untuk Pulau H dan PT Jaladri Kartika untuk Pulau I
Selain Pulau F PTUN mengabulkan juga gugatan dua pengembang lainnya yakni PT Taman Harapan Indah atas Pulau H dan PT Jaladri Kartika atas Pulau I.
Dalam putusan itu hakim PTUN memerintahkan Anies Baswedan mencabut Kepgub 1409/2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan pulau reklamasi H dan I.