TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak berkonsultasi lebih dulu dengan Kementerian Sekretaris Negara ihwal rencana revitalisasi Monas. Padahal, kata dia, langkah tersebut sudah lumrah dilakukan manakala hendak melakukan pembangunan di wilayah Ring 1 itu.
"Desain rancangannya seharusnya dikonsultasikan ke Kemensetneg. Itu sebenarnya DKI tahu," kata Yayat lewat sambungan telepon, Selasa, 28 Januari 2020.
Yayat memberi contoh, Pemprov DKI sebelumnya mengirimkan rancangan pembangunan untuk proyek stasiun Mass Rapid Transit di kawasan Monas. Hal serupa juga dilakukan terkait rencana menyelenggarakan acara balap mobil elektronik Formula E 2020.
Dalam balapan itu, Jalan Medan Merdeka rencananya akan menjadi salah satu sirkuit. "Mengapa yang ini tidak dilakukan? Mengapa setelah ramai baru Jumat kemarin Pak Sekda mengirim surat ke Mensetneg?" tutur Yayat.
Jika rencana revitalisasi Monas dikonsultasikan terlebih dahulu, kata Yayat, kemungkinan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini tak akan ada. Soalnya, sebelum proyek dimulai, rencana pembangunan itu harus dibahas dan mendapat persetujuan dari Kemensetneg terlebih dahulu.
Revitalisasi Monas sedang menjadi sorotan. Rencana revitalisasi yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini banyak ditentang. Alasannya, pembangunan kawasan Monas dinilai tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara selain itu penggunaan anggaran yang melebihi waktu berjalan, dan tata cara pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Istana mengundang sejumlah pakar tata kota dan menteri untuk membahas rencana revitalisasi Monas di kantor Sekretariat Negara pada Senin, 27 Januari 2020. Kemensetneg pun meminta Pemprov DKI memberhentikan sementara pengerjaan proyek revitalisasi Monas. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar keputusan tersebut. "Saya rasa wajar karena bukan apa-apa itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah Mensetneg," ujar Prasetio di DPRD DKI, Selasa 28 Januari 2020.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto sebelumnya menyatakan siap menghentikan proyek revitalisasi Monas jika dianggap membuat gaduh. Namun, kata Heru, untuk menghentikan proyek tersebut tidaklah mudah karena sudah menjalin perjanjian kontrak dengan kontraktor yang tidak bisa langsung diputus.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ