TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ancaman penggal Jokowi, Hermawan Susanto mengaku mendapat perlakuan intimidasi oleh polisi. Menurut Hermawan, mulanya polisi hampir memukulnya dengan gitar kecil saat dibawa ke sebuah ruang di Polda Metro Jaya usai ditangkap.
"Setelah saya ditangkap saya sudah datang dan hampir mau dipukul dengan gitar kecil tapi tidak terjadi," kata Hermawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Malam harinya, dia melanjutkan, polisi mulai menginterogasi. Saat diinterogasi, mata Hermawan ditutup dengan kapas serta lakban hitam dalam kondisi tangan diborgol. Menurut dia, polisi mengajaknya berputar beberapa kali. Hermawan tak mengetahui apakah dia berputar di sebuah ruangan atau lapangan.
"Pokoknya diajak putar langsung masuk interogasi. Supaya saya tidak bisa merasakan atau di mana jalur saya diinterogasi," ucap dia.
Hermawan tak mengingat berapa lama matanya ditutup kapas dan lakban. Dia juga tak menyebut tanggal interogasi. Hanya saja, saat itu dia menyebut mulai merasa ketakutan. "Ketakutan karena diintimidasi."
Dia menduga polisi menodongkan senjata di kepalanya. "Sedikit dingin di otak saya karena ada senjata," ujar dia.
Setelah itu, Hermawan mulai menjalani interogasi. Seingat dia, penginterogasi bernama Abdul Rohim. Kala itu Hermawan ditanya berasal dari jaringan siapa dan apakah anggota Front Pembela Islam (FPI). Saat interogasi, Hermawan didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Sugiyarto Atmowijoyo.
Hermawan menyebut diperiksa dua kali, yakni 13-14 Mei 2019. Pemeriksaan pertama hanya sekadar menanyakan apakah Hermawan ingin didampingi kuasa hukum. Dia merespons akan didampingi oleh kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Keesokan harinya Sugiyarto mendampingi Hermawan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Hermawan tak menegaskan apakah waktu pemeriksaan ini bersamaan dengan interogasi yang diungkapnya. Hanya saja, dia merasa tak ada intimidasi ketika pemeriksaan ini.
"Waktu didampingi tidak ada (intimidasi)," ucap dia.
Hari ini Hermawan diperiksa sebagai terdakwa. Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hermawan terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Jaksa mendakwa Hermawan dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.