TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh soal revitalisasi Monas mengerucut ke soal perizinan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai bahwa keppres tersebut membingungkan. Pasalnya, menurut dia, keppres tersebut belum ada aturan turunannya.
"Harus ada perangkatnya, sebetulnya breakdown dari Kepres ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," ujar Saefullah saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.
Saefullah mencontohkan pasal 5 poin B yang mengatur tentang persetujuan terhadap pembangunan di Monas. Dalam hal tersebut kata dia, yang diatur adalah persetujuan bukan izin.
"Jika ada pembangunan harus ada persetujuan bukan izin ya ini kalimatnya dalam pasal 5 poin B bilangnya begitu," ujarnya.
Namun, Saefullah menyatakan menghargai keputusan Kementerian Sekretariat Negara yang telah meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara. DKI kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara revitalisasi Monas.
Keputusan tersebut diambil setelah DKI menggelar rapat kordinasi dengan DPRD DKI."Setelah rapat kordinasi dengan DPRD, ya sudah dihentikan sementara," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pihaknya belum menerima permohonan izin dari Pemprov DKI Jakarta terkait proyek revitalisasi Monas. Pratikno pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara proyek tersebut.