TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Hermawan Susanto menyebut tak berniat mengancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo atau ancam bunuh Jokowi.
Dia berujar hanya mengutarakan penggal seorang bernama Jokowi, bukan presiden. "Yang saudara ancam nama Jokowi bukan presiden?" tanya hakim anggota, Abdul Kohar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
"Bukan," jawab Hermawan.
Abdul lanjut mencecar Hermawan dengan beberapa pertanyaan. Abdul bertanya siapa Jokowi yang dimaksud dan apakah Hermawan mengenalinya. Hermawan tak memberi jawaban yang sesuai.
Dia berujar hanya mengikuti keriuhan massa yang menggelar demonstrasi soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Demonstrasi berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Karena banyak riuh yang merespons demonstran berbicara Jokowi, ya saya mengikuti. Karena spontan tidak ada permufakatan," ucap dia.
Hermawan bersikukuh Jokowi yang diucapkannya bukanlah presiden. Dia hanya mengikuti massa yang meneriakkan nama Jokowi. Hermawan mengaku tak tahu siapa Jokowi yang dimaksud massa.
Meksi begitu, Abdul melanjutkan pertanyaan hingga akhirnya diketahui Jokowi yang dimaksud Hermawan adalah presiden.
"Kenapa mengikuti?" tanya Abdul.
"Karena banyak demosntran juga ikuti," jawab Hermawan.
"Siapa yang saudara ikuti?"
"Pendemo-pendemo yang lainnya."
"Pendemo lain bagaimana suaranya?"
"Dia teriak Jokowi, Jokowi. Saya ikuti."
"Kenapa mengucapkan penggal? Tambahan sendiri atau yang lain juga seperti itu?
"Hanya saya sendiri karena saya spontan, tidak ada niatan. Luapan emosional."
"Kenapa pilih kata-kata itu?"
"Hanya spontan tidak ada niatan "
"Kok tidak spontan yang baik?"
"Memang lagi mengawal kecurangan-kecurangan aja."
"Kalau curang siapa yang curang?"
"Jokowi."
"Jokowi mana?
"Jokowi calon."
"Calon presiden?"
"Iya."
Hari ini Hermawan diperiksa sebagai terdakwa. Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hermawan terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Jaksa mendakwa Hermawan Susanto dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi alias ancam bunuh Jokowi, saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.