TEMPO.CO, Tangerang - Seorang karyawan BUMN yang diduga menjadi perakit sekaligus menjualbelikan senjata api ilegal dibekuk dalam operasi gabungan Polres Tangerang dan Polda Banten.
Tersangka, Pa, 50, ditangkap di Tegal, Jawa Tengah. "Tersangka mendapat pesanan untuk mengubah airsoft gun menjadi senpi," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Selasa 28 Januari 2020.
Ade Ary mengatakan, Pa mendapat bayaran Rp 4 juta untuk satu pucuk senjata api pada setiap pesanan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, tersangka juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gogo Galesung mengatakan penangkapan Pa merupakan hasil pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Sebelumnya, polisi telah menyita sembilan pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC.
"Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta," kata Gogo.
Menurut Gogo, tersangka perakit senjata api ilegal dari airsoft gun itu dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO