TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan. Kivlan terdengar batuk beberapa kali ketika menjawab pertanyaan awak media pukul 10.22 WIB.
"Saya masih sakit bukan karena corona. Saya kena paru-paru," kata Kivlan berseloroh, Rabu, 29 Januari 2020.
Corona merupakan virus baru yang ditengarai berasal dari Cina. Manusia yang terinfeksi virus ini bakal mengalamai gejala seperti demam, batuk, dan sesak napas. Virus ini bahkan bisa berujung kematian.
Meski batuk, Kivlan tetap lanjut menjawab pertanyaan wartawan seputar kasusnya. Kivlan beberapa kali berhenti sejenak untuk mengusap mulutnya dengan tisu."Untung saya tidak kena corona, kalian kena nih semuanya," ucap dia.
Meski begitu, dia tak lagi memerlukan kursi roda untuk bergerak. Tak seperti di sidang sebelumnya, dia terlihat berjalan dengan bantuan kursi roda. "Saya lawan kezaliman," ucap dia.
Kivlan sebelumnya menderita sejumlah penyakit alias komplikasi, yakni sakit syaraf kejepit dan paru-paru. Karena itu, dia dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak 12 September 2019. Pengobatan ini berlangsung untuk beberapa bulan yang membuat sidang Kivlan sempat molor.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.