TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menyebut vonis bersalah Habil Marati terlalu dipaksakan.
Menurut Kivlan, dalam persidangan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan mengatakan pembelian senjata api tidak menggunakan uang Habil. "Jadi dengan demikian ini bias, dipaksakan. Saya melihat ini paksaan dari kejaksaan," kata Kivlan saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
Kemarin, majelis hakim memvonis Habil satu tahun penjara. Hakim menilai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah karena telah membantu Kivlan membeli senjata api ilegal. Bantuan itu dalam bentuk menyediakan uang senilai 15 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Hakim juga menyebut bahwa Habil Marati memiliki keterikatan yang kuat dengan terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan untuk mengambil uang dari Habil. Dalam kesaksiannya, Iwan mengaku Habil memintanya tetap semangat saat memberikan uang Rp 50 juta.
Soal uang Rp 50 juta itu, Kivlan Zen mengakui Habil memang memberikan uang itu. Namun, uang itu rencananya dipakai untuk menggelar demonstrasi Supersemar di Istana Negara, Jakarta pada 12 Maret 2019.
Saat menjadi saksi di sidang Habil, Iwan menyebut Habil tak tahu-menahu soal pembelian senjata.
"Kasihan Habil," ucap Kivlan. "Ini namanya zalim, jadi jaksanya zalim, polisinya zalim, rekayasa."
Kasus kepemilikan senjata api ilegal itu menyeret Habil Marati, Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan ke pengadilan. Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.