TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengungkit kembali penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko yang dikabulkan polisi.
Kivlan membandingkan Kasus Soenarko dengan permohonan penangguhannya yang ditolak. "Orang yang jelas punya senjata ditangguhkan," kata Kivlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. "Si Soenarko padahal punya senjata, saya tidak ada dan saya tidak tahu."
Kivlan Zen menyebut Soenarko sudah jelas memiliki senjata api dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga pernah berujar bahwa Soenarko diduga terindikasi memiliki hubungan dengan senjata ilegal yang berasal dari Aceh.
Meski sama-sama tersangkut kasus kepemilikan senjata api, penangguhan penahanan Soenarko diterima sementara Kivlan ditolak. Penangguhan Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kivlan juga mengajukan penangguhan penahanan serupa. Dia meminta jaminan kepada Luhut, Wiranto, Hadi, dan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurut dia, hanya Ryamizard yang meminta agar dirinya bebas dari status tersangka.
Sementara Wiranto menolak permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen karena menilai proses hukum harus tetap berjalan. Hingga kini perkara Kivlan tetap berjalan sampai ke persidangan. "Ryamizard tahu saya tidak akan melakukan hal ini. Kalau saya mau, saya bisa bawa senjata dari Filipina selatan, saya tahu jaringnya. Jadi saya bisa masukkan senjata, bisa ribuan pucuk," jelas dia.