TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menduga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang membuat permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Menurut dia, Wiranto menegur mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang telah menyampaikan agar Kivlan dibebaskan dari segala tuduhan.
"Wiranto marah sama Menhan, kenapa kamu mintakan penangguhan. Menhan tiga kali ngomong bebaskan Kivlan. Dia datang ke Tito (eks Kapolri) untuk bebaskan tapi Tito bilang ini perintah Wiranto," kata Kivlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
Kivlan memaparkan, dirinya meminta jaminan penangguhan penahanan dari empat orang. Empat orang itu antara lain Ryamizard, Wiranto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia berujar hanya Ryamizard yang menyambut positif permohonan tersebut. Sementara Wiranto menolak karena menilai proses hukum harus tetap berjalan. Alhasil, polisi menolak penangguhan penahanan Kivlan.
"Ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," ucap dia. "Jadi saya tidak salah one hundred percent. Kalau boleh Allah katakan 1000 persen saya tidak salah."
Tuntutan yang dimaksud Kivlan adalah gugatan terhadap Wiranto atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Gugatan Kivlan sehubungan dengan uang PAM Swakarsa yang tak kunjung ia terima dari Wiranto. Kivlan menduga Wiranto telah melakukan korupsi Rp 10 miliar.
Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.