TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tambahan sebanyak 45 unit di seluruh wilayah Jakarta.
"Akhir Februari 2020 sudah beroperasi," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Fahri mengatakan 45 kamera itu untuk menambah kamera ETLE yang sudah tersedia sebanyak 12 unit di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Senayan.
Fahri menuturkan petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE tersebut sebelum dioperasikan secara permanen untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Terbukti, kamera tilang elektronik itu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kawasan jalan utama tersebut.
Mulai Sabtu, 1 Februari 2020, kamera ETLE di Jalan Thamrin-Senayan itu juga mulai diberlakukan untuk mengawasi pelanggaran pengendara motor.
Tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dilakukan dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kamera ETLE bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Foto dan data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran atau tilang ETLE.