Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR MPR Dede Lutfi Alfiandi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam sidang yang digelar Rabu, 29 Januari 2020.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Lutfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Menanggapi hal itu, Lutfi Alfiandi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Ia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian, ia sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

5 Februari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan serta dihadiri oleh pihak keluarga tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

Haris Azhar menyayangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Ada 7 alasan Lutfi seharusnya bebas.


Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

5 Februari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

Kepolisian tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat penyiksaan dari penyidik saat diperiksa.


Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

4 Februari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.  TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

Kepolisian membantah pernyataan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat kekerasan dari penyidik saat pemeriksaan.


Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

2 Februari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan penyidik terhadap Lutfi Alfiandi.


Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

31 Januari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengklaim partainya terus memberi dukungan terhadap Lutfi Alfiandi, mantan terdakwa melawan petugas.


Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

31 Januari 2020

Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Habiburokhman dan Fahira Idris memuji pengacara Lutfi Alfiandi. Jaksa disebut kesulitan membuktikan dakwaan.


Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

30 Januari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

Pengacara Lutfi Alfiandi menilai vonis hakim tak bisa diartikan kliennya telah melakukan kriminalitas.


Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

30 Januari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

Kompolnas mengatakan Propam tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan Hermawan Susanto.


Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

30 Januari 2020

Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

Keluarga ingin Lutfi Alfiandi bisa kuliah usai menjalani sidang kasus penyerangan terhadap polisi.


Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

30 Januari 2020

Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan dipidana empat bulan kurungan penjara.