TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh soal revitalisasi Monas belum berakhir meskipun Pemprov DKI Jakarta akhirnya menghentikan sementara proyek tersebut. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, angkat bicara soal pernyataan Sekda DKI Jakarta Saefullah yang menyalahkan Keppres 25 Tahun 1995 terkait kisruh tersebut.
Setya mengatakan kata "persetujuan" yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tak perlu diperdebatkan. “Ketua Komisi Pengarah juga menggunakan kata ‘persetujuan’ dalam pernyataannya. Tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah,” kata Setya dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2020.
Sebelumnya Sekda DKI Jakarta Saefullah yang mempersoalkan pasal 5 poin B yang mengatur tentang persetujuan Komisi Pengarah yang diketuai oleh Mensesneg terkait pembangunan di Monas. Menurut Saefullah, persetujuan tersebut bukanlah bukan izin.
Setya juga menanggapi pernyataan Saefullah yang menyebut kalau Kemensetneg telah dilibatkan dalam proses sayembara desain revitalisasi Monas sebagai juri. Mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan surat undangan dari Pemprov DKI, kata Setya, sayembara digelar untuk mendapatkan ide, gagasan, serta konsep rancangan pelaksanaan penataan rencana tapak kawasan Medan Merdeka.
“Penekanannya bahwa hasilnya masih berupa ide, gagasan, dan konsep rancangan, bukan DED (Detail Engineering Design) yang akan dituangkan dalam pekerjaan konstruksi,” ujar Setya.
Dia mengatakan kalau DED yang saat ini dipakai sebagai panduan revitalisasi Monas jauh berbeda dari hasil sayembara. Ia menyebut desain pemenang lomba mengandung semangat konservasi dan kerendahan diri kepada alam.
“Kami sadar betul posisi kami sebagai juri lomba, bukan representasi dari Komisi Pengarah yang terdiri dari 6 Kementerian yang mewakili sektor dengan kompetensi khusus di bidang masing-masing,” kata Setya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pihaknya belum menerima permohonan izin dari Pemprov DKI Jakarta terkait proyek revitalisasi Monas. Pratikno pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara proyek tersebut.
Saefullah menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan permintaan tersebut setelah menggelar rapat dengan DPRD DKI pada Rabu kemarin. Namun, dia menilai kisruh soal revitalisasi Monas ini berpangkal pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 membingungkan. Pasalnya, menurut dia, keppres tersebut belum ada aturan turunannya.