Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengintip Kamar yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi di Penjaringan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Lorong kamar yang diduga disewakan untuk praktik prostitusi dilengkapi dengan kamera CCTV di salah satu penginapan di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Ruko-ruko itu diisi dengan tempat karaoke, bar hingga penginapan. Tempo/M Yusuf Manurung
Lorong kamar yang diduga disewakan untuk praktik prostitusi dilengkapi dengan kamera CCTV di salah satu penginapan di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Ruko-ruko itu diisi dengan tempat karaoke, bar hingga penginapan. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan diduga lokasi prostitusi di RT 02/RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara memiliki sejumlah rumah toko atau ruko penginapan. Salah satu rukonya bernama Stand Bolang yang menyewakan kamar berukuran sekitar 1 x 2 meter. Setiap kamar berdinding triplek itu disewakan seharga Rp 30 ribu.

"Pemberitahuan sewa kamar Rp 30.000," bunyi tulisan dalam kertas yang ditempel di dinding penginapan saat dilihat Tempo pada Rabu petang, 29 Januari 2020.

Di ruko Stand Bolang, terdapat 8 unit kamar. Setiap kamar memiliki kasur yang menempel langsung ke lantai beserta bantal dan sarung sprainya. Dinding kamar terbuat dari triplek. Sesekali, terdengar deru kereta api yang melintas persis di sebelah ruko.

Masih di Stand Bolang, Tempo menemukan sekitar 20 bungkus tisu tersusun dalam rak. Setiap tisu diberi nama orang seperti Sasa, Widia, Susan, Silvi, Icha, Bule, Lilis, Santi, Ameliza, Vita, Yeni dan Rani. Nama-nama tersebut juga terdaftar dalam sebuah buku catatan.

Tisu berlabel nama-nama orang di penginapan yang diduga tempat prostitusi di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam, 29 Januari 2020. Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan razia namun tidak menemukan pekerja seks, germo maupun konsumennya. Tempo/M Yusuf Manurung

Di atas nama-nama dalam buku itu tertulis tanggal, di sebelahnya tercatat angka-angka. Tidak bisa dipastikan angka tersebut merupakan jumlah pelanggan atau tidak.

Penginapan lain ditemukan tak jauh dari Stand Bolang. Letak ruko bersebelahan dengan rumah kontrakan warga yang mengaku bernama Nani. Namun, antara rumah Nani dan penginapan itu ada pintu penghubung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya petugas Satpol PP yang sedang merazia, Nani berujar tak tahu menahu soal bisnis penginapan. Sedangkan kondisi penginapan digembok dan tidak ditemukan siapa pun. "Biasanya masuk dari pintu sebelah, Pak. Bukan dari dalam rumah saya," ujar Nani.

Di penginapan sebelah Nani, ada 3 kamar di lantai satu dan delapan kamar di lantai dua. Lorong kamar memiliki kamera CCTV. Sama seperti Stand Bolang, ada kertas pengumuman harga sewa kamar, Rp 30 ribu.

Pada Rabu petang itu, tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan razia. Lokasi razia berada di sekitar Cafe Kayangan, yang dua pekan lalu digerebek karena menggelar praktik prostitusi serta perdagangan orang. Malam itu saat melaksanakan razia, petugas tidak menemukan pekerja seks komersial atau PSK, germo maupun pelanggan. Mereka hanya menemukan sejumlah botol minuman keras dan menyitanya.

"Operasi ini ternyata sudah bocor di awal," ujar Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sucipto kepada awak media di lokasi, Rabu, 29 Januari 2020.

Selain penginapan, di kawasan tersebut juga terdapat cafe, bar dan tempat karaoke. Dua pekan sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek salah satu cafe bernama Kayangan. Polisi meringkus enam pelaku yang diduga melakukan praktik perdagangan orang pada Senin, 13 Januari 2020. Dua tersangka lain kemudian ditangkap melalui pengembangan kasus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.


Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.


KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

2 Oktober 2023

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan pengungkapan kasus sabu di apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023. Dalam kasus ini, tersangka WN Iran inisial HR dan WNI inisial RP ditangkap dan menetapkan tiga orang sebagai DPO, sebanyak 753 gram sabu, 215 sabu cair, 11.256 gram methamphetamin dan alat memasak sabu disita, tersangka terancam hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

Penanganan judi online di Indonesia oleh Polri pada 2023 mencapai 77 kasus dan 130 tersangka.