TEMPO.CO, Depok - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku penipuan berkedok rekrutmen sebagai karyawan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan pelaku atas nama Deby Annisa Cahyani, 26 tahun, menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya dengan imbalan membayar sejumlah uang. “Pelaku mengaku sebagai karyawan PT. KCI untuk meyakinkan korbannya,” kata Daus kepada Tempo, Kamis 30 Januari 2020.
Korban yang teriming-iming, kata Daus, akan memberikan uang Rp 1 juta dan berharap bekerja sebagai pegawai kontrak di PT. KCI. “Tapi, kontrak yang dijanjikan oleh tersangka fiktif dan diketahui pula jika tersangka bukan karyawan dari PT. KCI,” kata Daus.
Daus mengatakan pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan penipuan tersebut dengan modus yang sama. “Pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Daus.