TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat pengoplos minuman keras bermerek. Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah 4 orang itu mencampur alkohol 90 persen dengan minuman berenergi dan soda.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sejak satu bulan yang lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Yusri mengatakan minuman keras bermerek yang mereka palsukan itu antara lain Chivas Regal, Black Label, Jack Daniel, Gold Label, Martell, dan masih banyak lagi. Minuman keras seharga Rp 1 - 2 juta per botol itu oleh tersangka dijual dengan harga miring, yakni hanya Rp 150 - 300 per botol. "Mereka pasarkan melalui media sosial," ujar Yusri.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Bandara Soetta tengah berpatroli di sekitar bandara pada 20 Januari 2020. Saat melewati area kargo, polisi melihat sekelompok pekerja tengah nongkrong dan pesta minuman keras.
Mereka lalu ditangkap dan dikenakan tidak pidana ringan karena mabuk-mabukan di tempat umum. Namun polisi curiga dengan minuman keras yang para pekerja itu konsumsi. Sebab dengan status pekerjaannya, mereka mampu menenggak minuman keras seharga jutaan.
Bekerja sama dengan Badan POM, polisi pun segera memeriksa isi kandungan minuman keras. Hasilnya, mereka mendapati bahwa kandungan air alkohol itu adalah palsu alias oplosan.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapati 4 pelaku yang mengoplos minuman itu. Mereka adalah AR yang menjual minuman keras oplosan, HS sebagai pemodal, RA yang mencari botol minuman keras bekas, dan S sebagai peracik.
Dari para tersangka, polisi menyita 97 minuman keras oplosan bermerek siap edar, 600 botol kosong, dan campuran minuman oplosan. Mereka dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun.