TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 10 rumah warga di Komplek Kodam, Jalan Basoka Raya, Sumur Batu, Cempaka Mas, Jakarta Pusat, ditandai cat semprot berwarna merah. Dalam foto yang diterima Tempo, 29 Januari 2020, terlihat terdapat coretan berbentuk X di pagar dan tembok rumahnya.
Salah seorang warga setempat, Trias Hanggodo, menyampaikan bakal ada penggusuran sebagai buntut sengketa lahan antara pihak TNI dengan warga setempat. Trias mendapatkan informasi penggusuran itu lewat pesan dalam aplikasi percakapan WhatsApp. “Ada WA dari Danramil ke Ketua RW,” ujar dia lewat pesan pendek, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut Trias, TNI mengklaim tanah bangunan di kompleks tempat ia tinggal adalah aset mereka. “Kami akhirnya mengetahui jika tanah di sini adalah tanah negara dan bangunan ini bukan rumah dinas seperti yang diklaim mereka,” tutur Trias.
Atas adanya sengketa itu, kata Trias, sebagian warga sempat mengajukan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Mereka telah mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT dan Berita Acara Penelitian Lapangan.
BPN sempat melakukan pengukuran tanah di kompleks tersebut, namun, berhenti di tengah jalan. “RT 1 sudah beres semua. Kemudian ketika pengukuran dilakukan ke RT 2 disetop. Kami pernah bertanya ke BPN kenapa tidak diteruskan. Mereka jawab disetop TNI,” ucap Trias.
Berangkat dari situ, 25 warga akhirnya menggugat TNI dan BPN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang perdana gugatan tersebut dimulai pada 17 Februari 2020. Selain eksekusi lahan yang rencananya dilakukan hari ini, 8 rumah warga telah dieksekusi terlebih dahulu pada Oktober 2018.
Sebagian warga, kata Trias, sudah tinggal sejak tahun 1968 silam. Ia sendiri mengatakan telah menghuni rumahnya sejak tahun 1983. Saat itu, ia membeli rumah lewat proses over VB VB (Verhuis Vergunning) dari pemilik sebelumnya. Selama itu pula ia membayar sendiri Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya. “Kalau rumah dinas kan negara yang bayar PBB-nya,” ucap Trias.
Ia menjelaskan kalau warga hanya ingin menunggu proses gugatan yang tengah berjalan di PN Jakarta Pusat. Jika pengadilan memutuskan kalau tanah bangunan yang mereka tempati merupakan aset TNI, kata dia, warga akan angkat kaki. “Kalau memang nanti putusan pengadilan kami harus keluar, ya, kami akan keluar, kok. Kami bukan preman,” ujar Trias.
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi rencana eksekusi lahan tersebut ke Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) Kolonel Czi Zulhandrie S. Mara. Hingga berita ini dibuat, Zulhandrie belum merespon pesan pendek yang Tempo layangkan.