TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap Sofyan Surohman, 30 tahun, pelaku pencurian ban berikut velg mobil di parkiran yang kasusnya viral di media sosial.
Pencurian yang dilakukan Sofyan di sejumlah tempat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu menghebohkan warganet karena hanya mencuri ban berikut velgnya sedangkan mobil diganjal bata hebel.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, tersangka dibekuk di sekitar Cikarang pada Rabu pagi, berdasarkan penyelidikan video viral tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Hendra pada Rabu, 29 Januari 2020.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda. Pertama di Citywalk Jababeka pada 28 Agustus 2019, kemudian dua kali di parkiran Living Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang pada 15 Desember 2019.
Salah satu video yang viral adalah pencurian di Living Plaza, pemilik mobil Toyota Rush B-2185-KOB dikejutkan hilangnya ban belakang bagian kanan. Pencuri hanya meninggalkan baut dan bata hebel sebagai penyangga as roda yang telah diambil ban berikut velgnya.
Menurut Hendra, modus pelaku dalam ketika melakukan pencurian menyiapkan peralatan seperti dongkrak, kunci shock dan bata hebel. Pelaku juga meminjam mobil orang tuanya setiap kali melakukan pencurian. "Sampai di lokasi, pelaku memarkirkan mobilnya di samping mobil korban," kata dia.
Ketika situasi sepi, kata dia, pelaku membongkar ban mobil yang disasar. "Memasang dongkrak dulu, baru bautnya dibongkar, setelah lepas diganjal pakai bata hebel," kata Hendra.
Menurut dia, setiap kali melakukan pencurian ban berikut velgnya, pelaku membutuhkan waktu 30 sampai 60 menit. Pelaku menjual hasil curiannya ke pedagang barang bekas. Satu velg dijual Rp 150 ribu. "Yang membeli masih dicari," kata Hendra.
Pencuri ban mobil yang viral itu sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah mobil milik pelaku berikut kuncinya, satu set dongkrak, dua set pelat nomor kendaraan, kaus, dan sejumlah kunci pas hingga kunci roda.
ADI WARSONO