Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

image-gnews
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum, Andri Saputra, menyebut Lutfi bakal bebas dari rumah tahanan alias rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini.

"Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan. Kami eksekusi dulu," kata Andri saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Andri memperkirakan Lutfi bebas usai waktu magrib.

Hakim ketua, Bintang Al, memvonis Lutfi berada di antara kerumunan pengunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta pada 30 September 2019. Majelis hakim menilai Lutfi terbukti tidak segera meninggalkan lokasi unjuk rasa. Padahal, petugas telah tiga kali memerintahkan massa untuk pulang.

Bintang menyebut, Lutfi ditahan sejak 3 Oktober 2019. Masa pidana dikurangi waktu selama Lutfi ditangkap dan ditahan di rutan. "Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," ucap Bintang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lutfi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap, Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang, dan Pasal 218 KUHP Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.

Pada sidang sebelumnya, pemuda bawa bendera, Lutfi membantah telah menyerang polisi ketika demo 30 September. "Pada tanggal 30 saya sedang melakukan bersih-bersih sekitar jam 16.00-16.30 WIB. Sebelum magrib sekitar 17.30 saya udah meninggalkan area," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

2 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

4 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

14 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM dihukum bervariasi. Paling berat 6 tahun bui.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

15 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

28 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan, pidana penjara badan selama dua tahun dan membebaskan dari dakwaan primer, denda Rp.250 juta subsider empat bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.61 miliar TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.


Kuasa Hukum Tuding Polisi Malprosedur dalam Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina di Kasus Narkoba

31 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kuasa Hukum Tuding Polisi Malprosedur dalam Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina di Kasus Narkoba

Adapun S yang memiliki darah Palestina dari sang ayah merupakan pelaku kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.