TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga berharap terpidana kasus perlawanan terhadap polisi,Dede Lutfi Alfiandi, bisa kembali beraktivitas usai menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ibu Lutfi, Nurhayati, ingin anaknya bisa kuliah. "Keinginan kami, dia bisa kuliah karena belum ada yang tawari pekerjaan," kata Nurhayati di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Hakim PN Jakarta Pusat, sebelumnya, menjatuhkan vonis pidana selama 4 bulan kurungan penjara terhadap Lutfi Alfiandi. Hakim Ketua Bintang Al menetapkan pengurangan masa hukuman dengan masa tahanan yang sudah dijalani pemuda berusia 20 tahun ini.
Jika dihitung sejak penahanan hingga vonis hakim pada Kamis, 30 Januari 2020, Lutfi berpeluang bebas pada hari dinyatakan vonis. Nurhayati merasa senang dengan keputusan hakim, walaupun anaknya diputus bersalah, sebab bisa langsung bebas dari penjara.
Ihwal upaya banding yang bisa dipertimbangkan selama tujuh hari, Nurhayati menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacara. "Saya sebagai orang tua, yang penting anak saya pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga," sebut dia.
Salah seorang kuasa hukum, Andri Basyir, menyatakan tidak akan melakukan upaya banding atas pertimbangan keluarga. Menurut dia, Nurhayati sudah menginginkan Lutfi Alfiandi pulang.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Hakim ketua, Bintang Al, menyebut Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian.