Pengacara Donny, Hendarsam Marantoko juga mengatakan hal serupa. Ia mengklaim tak tahu menahu di mana keberadaan kliennya. Ia menyebut telah menyampaikan pesan dari Kejaksaan kepada Donny agar menyerahkan diri. “Saat ini saya juga kurang tahu keberadaannya. Saya sudah sampaikan juga ke yang bersangkutan atas pesan dari jaksa,” kata Hendarsam.
Bus listrik Transjakarta buatan eropa.
Riono sebelumnya menuturkan putusan inkracht dari MA terbit sekitar pertengahan 2019. Di saat itu juga seharusnya kejaksaan mencari dan membawa Donny ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana. Menurut dia, Kejari Jakpus sudah mencari Donny sedari lama. Akan tetapi pencarian tak dilakukan intensif. Hingga kini, dia berujar, Donny berstatus sebagai tahanan kota.
Dia menyatakan telah meminta Donny datang ke kantor Kejari Jakpus agar bisa segera dieksekusi. Kejaksaan, lanjut dia, mengomunikasikannya ke penasihat hukum Donny. Menurut Riono, penasihat hukum menyanggupi akan menyerahkan diri kemarin. Namun, hingga siang hari Donny belum muncul. "Tidak ada batas waktunya (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ujar dia.
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny Saragih justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
LANI DIANA