TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan terdakwa Hermawan Susanto. Sebelumnya, mereka mengaku mendapatkan penyiksaan saat diperiksa polisi.
"Setahu saya Propam sedang bekerja (menyelidiki dugaan itu) dan sesuai pernyataan Kapolri, kita tunggu saja hasil investigasi oleh Propam," ujar Bekto saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2020.
Jika penyidik terbukti melakukan penyiksaan terhadap para terdakwa, Bekto mengatakan, penyidik harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Namun apa bila pernyataan terdakwa soal disiksa itu tidak benar maka ucapan mereka di pengadilan bisa berakibat hukum.
Bekto mengatakan Kompolnas sudah menanyakan soal dugaan penyiksaan kepada penyidik. Namun penyidik menyangkal seluruh tuduhan tersebut. "Kompolnas sudah proaktif menanyakan kasus ini dan dinyatakan tidak benar oleh para penyidik," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin pekan lalu, Lutfi Alfiandi mengatakan mendapat penyiksaan saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Barat. Ia mengaku mendapat tekanan berupa kekerasan seperti dipukul dan disetrum.
Di sana, Lutfi memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian, yakni menyerang polisi dengan batu. "Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi.
Lutfi merupakan terdakwa yang melawan petugas saat kerusuhan di depan Gedung DPR RI September 2019. Fotonya yang memegang bendera Merah Putih pun sempat viral di media sosial.
Sementara Hermawan Susanto menyatakan merasa ketakutan ketika diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, menurut Hermawan, itu pertama kali dirinya diinterogasi dengan perasaan terintimidasi. Dia ditangkap pada 12 Mei 2019.
"Ketakutan karena pertama kali saya diintimidasi seperti layaknya teroris," kata Hermawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Hermawan bercerita mulanya polisi hampir memukul dengan gitar kecil saat dibawa ke sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Malam harinya polisi mulai menginterogasi. Saat diinterogasi mata Hermawan ditutup dengan kapas serta lakban hitam dalam kondisi tangan diborgol. Menurut dia, polisi mengajaknya berputar beberapa kali. Hermawan tak mengetahui apakah dia berputar di sebuah ruangan atau lapangan.
Pihak Polda Metro Jaya pun belum memberikan pernyataan ihwal pernyataan Hermawan ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, belum bersuara ihwal tudingan Hermawan itu.
Hermawan merupakan pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
M JULNIS FIRMANSYAH