TEMPO.CO, Jakarta - Poda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang kepada PNS yang melawan petugas saat menerobos jalur busway Transjakarta dan viral di media sosial.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan PNS ditilang itu diketahui adalah pegawai salah satu kementerian berinisial RI.
"Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak terhadap pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta dan viral melalui media sosial," kata Fahri di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Fahri menjelaskan RI mengakui telah melanggar lalu lintas melewati jalur busway Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu lalu sekitar pukul 07.00.
Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, RI yang mengendarai sepeda motor berplat merah berupaya menerobos jalur Transjakarta. ketika dihadang dua petugas jalur Transjakarta, PNS itu melakukan perlawanan terhadap petugas tersebut.
Sepeda motor plat merah yang dikendarai PNS terlihat tergeletak saat pelaku berdebat hingga terlibat dorong-dorongan dengan salah satu petugas jalur busway Transjakarta.