TEMPO.CO, Jakarta- Polisi menyerahkan selebriti Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat, 31 Januari 2020. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyerahan itu terkait berkas perkara dugaan penganiayaan oleh Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan sejak 26 November 2019.
Yusri menyebut surat P21 itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. “Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan dengan nomor penyerahan tersangka 552/I/2020/Reskrim,” kata Yusri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah dua kali memanggil Nikita sebagai tersangka, yaitu pada 2 dan 7 Januari 2020. Yusri mengatakan Nikita tak hadir dengan alasan persiapan umroh. “Dipanggil kedua kalinya pada 7 Januari 2020, namun, tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh,” tutur dia.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Saat dijemput paksa, Niki yang menggunakan baju warna hitam dan topi putih tanpa make up. Wajahnya terlihat lelah dengan kantong mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit.
Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
ANTARA