TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bakal menerima 106 ribu blanko kartu tanda penduduk atau e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri RI tahun ini. Blanko sebanyak itu untuk percepatan pencetakan KTP elektronik bagi warga pemegang surat keterangan (Suket) di tahun 2019.
"Intinya kita percepatan percetakan utang tahun 2019. Utang itu 106 ribu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik Rachmat pada Kamis, 30 Januari 2020.
Pagi tadi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan supaya percepatan pencetakan KTP Elektronik rampung pada Februari tahun ini.
"Sekarang tinggal nunggu dikirim untuk menyelesaikan yang 106 ribu itu," kata dia.
Taufik mengaku sudah memberikan pengumuman kepada masyarakat perihal percepatan pencetakan KTP elektronik itu. Menurut dia, masyarakat pemegang surat keterangan tak perlu datang ke kecamatan meminta mencetak KTP elektronik. "Nanti didistribusikan melalui petugas kami," kata dia.
Teknisnya, kata dia, kecamatan mendistribusikan ke kelurahan, dari kelurahan ada petugas yang meneruskan ke pengurus RT dan RW setempat kemudian dibagikan kepada pemegang KTP tersebut. "Mudahan-mudahan Februari itu utang kami selesai," kata dia.
Seorang warga Kecamatan Jatisampurna, Suparno mengaku sejak tahun lalu hanya memegang surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik. Soalnya, ketika mengurus di kecamatan tak tersedia blanko. "Gara-gara dompet kecopetan ngurus lagi, dapatnya malah suket," kata Suparno.
Hal yang sama juga dialami Ernes, warga Kecamatan Rawalumbu, Bekasi. Bahkan, dia mengaku sudah lima tahun hanya memegang dokumen surat keterangan sebagai pengganti e-KTP karena tak ada blanko. "Alasannya selalu blanko habis," kata dia.
ADI WARSONO