TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan parkir ganjil genap untuk mobil di 10 titik di dua ruas jalan yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.
"Hanya di Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada, mulai hari ini," ujar Syafrin Liputo, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi pada Jumat 31 Januari 2020.
Syafrin mengatakan alasan pemberlakuan parkir ganjil genap karena dua jalan itu memberlakukan parkir on street atau di pinggir badan jalan. Dinas sempat memberlakukan penataan dan pelarangan parkir di jalan itu.
Syafrin menyebutkan saat ini dilakukan penataan kembali fungsi parkir di dua jalan itu dengan memberlakukan parkir ganjil genap genap, empat titik di jalan Hayam Wuruk dan enam titik di Gajah Mada. Pemberlakuan parkir ganjil genap itu telah ditandai pemasangan rambu.
Menurut Syafrin, penerapan sistem parkir ganjil genap akan membuat tidak ada lagi lahan parkir yang menempati ruang jalan yang selama ini menimbulkan ketidakaturan.
Dia mengatakan parkir ganjil genap itu diberlakukan di empat titik di Jalan Hayam Wuruk dan enam titik di Jalan Gajah Mada. Pemberlakuan parkir ganjil genap itu telah ditandai rambu.
Syafrin mengatakan dinas akan langsung menindak jika ada yang melanggar dengan menderek mobil itu. "Penindakannya di derek," ujarnya.
Secara terpisah Humas Unit Pengelola Perpakiran Dishub DKI, Ivan Valentino, menjelaskan penerapan parkir ganjil genap sama dengan sistem ganjil genap. Ini artinya mobil yang boleh parkir di ruas jalan itu sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
"Karena berada di kawasan ganjil genap maka kebijakan tersebut juga berlaku untuk parkir khusus," ujarnya saat dihubungi.
Evan mengatakan jika parkir ganjil genap itu juga akan dikembangkan nantinya ke ruas jalan lain. Saat ini DKI memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan.
TAUFIQ SIDDIQ