TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta menilai kisruh revitalisasi Monas mmerupakan kesalahan bersama Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Kementrian Sekretariat Negara. Karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta ketiga pihak tak saling menyalahkan dan fokus pada penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Teguh menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta dan Kemensetneg juga bertanggung jawab atas kisruh revitalisasi Monas. Menurut dia, proyek ini tak akan berujung keributan jika DPRD DKI melakukan tugasnya sebagai pengawas pemerintah.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika Pemprov salah, maka DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD," ujar Teguh dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 1 Februari 2020.
Sama halnya dengan Kemensetneg. Menurut Teguh kementerian tersebut juga seharusnya bisa mengkonfirmasi pembangunan yang terletak tak jauh dari kantor mereka. Apalagi, Kemensetneg berfungsi sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
"Tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengkonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi. Jika komunikasi tersebut baru terjadi saat proses revitalisasi sedang berlangsung, maka dapat diduga bahwa komisi tersebut hanya bekerja ketika ada masalah muncul ke permukaan dan tidak secara rutin menggelar rapat koordinasi," ujarnya.
Karena itu, menurut Teguh, Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya, DPRD DKI dan Kemensetneg saat ini sebaiknya fokus menyelamatkan ruang terbuka hijau (RTH) dalam penyelesaian kasus revitalisasi Monas. Menurut dia, penyelamatan RTH Monas lebih penting daripada mencari-cari kesalahan masing-masing pihak.
“Jumlah RTH di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan. Kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH tanpa penindakan setiap tahun,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, jumlah RTH di DKI Jakarta saat ini sangat minim. Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya. DKI Jakarta tahun 2017, luas RTH murni di Ibu Kota hanya 7 persen dan RTH Kombinasi sekitar 2 persen saja.
“Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada re-design terhadap proyek tersebut," ujar Teguh.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta dan Mensetneg mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek pemugaran Monas. Pasalnya, anak buah Anies Baswedan ternyata belum mengantongi izin dari Kemensetneg. Selain itu, proyek tersebut juga mendapatkan kritikan karena mengorbankan ratusan pohon yang sebelumnya tumbuh subur di sana.