"Kalau sudah menjadi daratan atau tanah kosong tentunya warga akan memanfaatkannya dengan menjadikan lahan bekas situ tersebut sebagai lahan pertanian hingga pembangunan perumahan. Dengan demikian berkuranglah kawasan situ," kata Bambang.
Menurut data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, terdapat 208 situ di wilayah Jabodetabek dengan 16 situ berada di DKI Jakarta, 146 situ di Jawa Barat, dan sisanya di wilayah Banten.
Untuk 146 situ di wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bogor memiliki jumlah terbanyak yakni 96 situ dengan 86 situ dalam kondisi baik dan 10 situ dalam kondisi rusak.
Sedangkan di peringkat kedua Kota Depok memiliki 26 situ dengan 19 situ dalam kondisi baik dan tujuh situ dalam kondisi rusak. Kota Bogor memiliki enam situ dengan tiga situ dalam kondisi baik dan sisanya dalam kondisi rusak.
Kerusakan situ-situ di wilayah Bogor dan Depok disebabkan oleh penurunan luasan dan volume tampungan, pengurangan luasan situ akibat okupasi lahan oleh warga, penguasaan fisik lahan, perubahan fungsi lahan menjadi lahan terbangun, sedimentasi, dan tingginya pertumbuhan gulma air, kualitas air yang tercema limbah domestik dan industri serta sampah, kemudian prasarana situ yang tidak berfungsi dengan baik.
Bambang Hidayah menjelaskan bahwa dalam konteks seperti ini jika ingin mengembalikan situ ke fungsinya semula, maka pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada warga atau melakukan relokasi seperti yang dilakukan terhadap masyarakat yang tinggal di bantaran sungai atau yang berada di sekitar area bendungan.