TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera membebaskan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan membebaskan 118 bidang lahan di bantaran Kali Ciliwung, yang tersebar di Kelurahan Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, Bale Kembang.
Direktur Sungai Dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, mengatakan proses normalisasi telah mandek sejak tahun tiga tahun lalu, karena tidak ada pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI.
"Tahun 2017 kami mengembalikan 40 miliar karena tidak ada penertiban sempadan," kata Jarot saat meninjau banjir di Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Februari 2020.
Ia menuturkan pemerintah pusat mempunyai mempunyai tanggung jawab untuk melakukan normalisasi Ciliwung. Namun, pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI belum terealisasi, sehingga normalisasi terhambat.
Saat ini, kata dia, sejumlah bantaran kali yang telah diduduki masyarakat harus segera ditertibkan agar normalisasi bisa berjalan. "Mohon semoga ini segera dikembalikan agar sepadan ini bebas dari pemukiman," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga tidak cukup hanya dengan melakukan normalisasi kali untuk mencegah luapan air. Pemerintah juga mesti membuat parapet dan tebing sungai. "Itu yang menjadi fokus kami," ujarnya.
Hingga hari ini, kata dia, pemerintah masih menyimpan sheet pile beton yang rencananya untuk membangun dinding Ciliwung. Namun, karena pembebasan lahan gagal sejak tahun 2017, sheet pile tersebut hingga hari ini belum bisa digunakan.
"Sheet pile banyak. Kami sudah siap, tapi ternyata tidak berjalan lancar penertiban sempadan sungai itu."
Ia menjelaskan pemerintah baru menormalisasi 16 kilometer dari panjang 33 kilometer Kali Ciliwung yang ada di ibu kota. "Mana yang sudah ditertibkan kami akan masuk untuk melanjutkan normalisasi," ujarnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf mengatakan telah menganggarkan Rp 600 miliar untuk membebaskan lahan untuk sungai dan waduk tahun ini. Ia menuturkan setelah lahan tersebut dibebaskan, Kementerian PUPR bisa kembali melakukan normalisasi Ciliwung. Sebab, kewenangan untuk menormalisasi Ciliwung menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. "Kami hanya membebaskan lahannya saja."
Pemerintahan awalnya ingin membebaskan lahan tersebut tahun kemarin. Namun, dibatalkan karena ada efisiensi anggaran. Tahun kemarin, Pemerintah Provinsi DKI telah mengalokasikan Rp 160 miliar untuk membebaskan lahan di empat kelurahan tersebut.
Pemerintah, kata dia, bakal melakukan naturalisasi sungai di empat kelurahan itu. "Kalau melihat NJOP yang mau naik lagi, mungkin anggaran akan ditinjau ulang."