TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi kembali menangkap empat kawanan begal yang sempat buron usai merampok di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan pada Kamis dini hari pekan lalu.
"Total pelaku delapan orang, empat orang sudah ditangkap lebih dulu pada Jumat lalu, kemudian empat pelaku lainnya ditangkap kemarin," kata Kapolsek Tambun, Komisaris Siswo pada Minggu, 2 Februari 2020.
Ia menyebut, pelaku yang baru ditangkap antara lain Hendra Hermawan, 20 tahun, M. Aries (19), FR(16), dan M. Harqi (18). Sedangkan, empat pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah VI (15), SA (17), FR (12), dan MR (20). "Ditangkap secara terpisah di wilayah Bekasi," kata Siswo.
Kawanan ini terakhir membegal Irham, 23 tahun, di Jalan Raya CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada Kamis dini hari, 23 Januari lalu. Korban dibacok lalu sepeda motornya diambil.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Empat pelaku ditangkap lebih dulu di kediamannya masing-masing di Jatimulya, Tambun Selatan. Polisi juga menemukan celurit yang dipakai untuk melukai korban.
Adapun modus operandi para tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu mencari calon korban di tempat sepi, terutama pada saat dini hari. Ini dilakukan ketika membegal Irham, yang baru pulang bekerja mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3306 FVG.
Korban diberhentikan, kemudian salah satu pelaku mengancam menggunakan celurit. Pelaku memaksa supaya korban memberikan barang berharga. Tapi, ketika korban menyerahkan barang miliknya, seorang pelaku membacok korban bertubi-tubi hingga tak berdaya, sehingga pelaku dengan mudah mengambil sepeda motornya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali membegal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancamannya penjara selama 12 tahun. Adapun barang bukti berupa sebilah celurit, tiga ponsel, dan sepeda motor rampasan.