TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk dua pelaku penjambretan ponsel di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan aksi kedua jambret tersebut sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial.
"Ini yang penjambretan yang sempat viral di media sosial," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Februari 2020.
Dijelaskan Yusri, penjambretan itu terjadi pada Senin malam, 27 Januari 2020, saat itu korban yang berinisial PD sedang berdiri di pertigaan jalan untuk menunggu ojek online.
Korban didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Daniel dan ditumpangi oleh pelaku Ario. "Dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor matic merek honda Beat warna hitam mendekati korban dari arah JI. Lombok dan langsung merampas handphone pelapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.
Korban kemudian mengejar pelaku dengan berlari dan meneriaki pelaku 'jambret!'. Namun kedua pelaku berhasil kabur.
Korban kemudian melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya ke Polsek Metro Menteng. Kedua pelaku kemudian menghubungi seorang penadah bernama Roni untuk menjual ponsel curian korban. Pelaku kemudian bertemu dengan Roni di depan sebuah minimarket di bilangan Tomang, Jakarta Barat.
"Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp 3 juta dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500.000 untuk Daniel dan Rp 500.000 untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," kata Yusri.