Pelaku Daniel dan Aryo ternyata juga berniat menyalahgunakan kartu SIM korbannya untuk membobol akun milik korban di salah satu situs belanja daring. Kemudian pada Selasa, 28 Januari 2020, kartu SIM milik korbannya dimasukkan ke ponsel pelaku Ario, lalu mengunduh aplikasi belanja daring dan login dengan kartu SIM korban.
Pelaku kemudian melakukan transaksi di aplikasi belanja daring dengan metode pembayaran kartu kredit milik korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.651.414.
Pada hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB korban mendapat notifikasi via email tentang adanya transaksi pembelian laptop di situs belanja daring. Korban kemudian mengecek ulang notifikasi tersebut dan menemukan alamat pengiriman dan nomor telpon kurir yang akan mengirim laptop tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Metro Menteng yang langsung menurunkan Tim Buser menuju ke alamat pengiriman. "Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel tertangkap basah sedang membuka laptop barunya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," kata Yusri.
Kedua kemudian diperiksa intensif dan meluncur pengakuan bahwa ponsel hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang penadah. "Selanjutnya Tim Buser Polsek Metro Menteng melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah atas nama Roni. Selanjutnya saudara Roni dan istrinya yang berinisial P langsung dibawa ke Polsek Metro Menteng," tutur Yusri.
Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi, kemudian I dan O yang berperan sebagai pembeli ponsel hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka Daniel dan Ario dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara tersangka Roni dan P dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.