TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di dua ruas jalan yaitu, Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Koridor VI Bus Transjakarta atau ruas Jalan Raya Ragunan-Dukuh Atas.
"Penilangan akan dimulai 3 Februari 2020," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar melalui pesan singkat, seperti dikutip Koran Tempo hari ini.
Menurut dia, tingkat pelanggaran lalu lintas di jalur yang terpasang kamera E-TLE masih tinggi. Pada hari pertama uji coba dan sosialisasi, kata Fahri, kepolisian sudah mencatat 167 pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sebanyak 88 pelanggaran di antaranya adalah masuk atau menggunakan jalur khusus Bus Transjakarta. Mayoritas terjadi di jalur Koridor VI Bus Transjakarta yaitu mencapai 55 pengemudi motor.
“Ada yang lain seperti tak memakai helm,” kata Fahri.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan jenis pelanggaran pengemudi sepeda motor yang ditindak secara elektronik fokus terhadap tiga kategori yaitu, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau traffic light dan stop line.
Ia menambahkan, pelanggaran lain bagi pengendara sepeda motor yang akan ditindak adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara yang mengetik di ponsel atau menelepon sambil mengemudi akan ditilang.
"Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu gak kena," kata Yusuf, Senin, 27 Januari 2020.
Ia mengatakan sistem tilang elektronik motor ini hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. Menurut dia, instansinya saat ini hanya memiliki data base kendaraan bermotor dengan seri pelat tersebut.
Walau begitu, pelanggar di luar pelat B yang terekam kamera tetap akan ditindak secara manual di lapangan.
"Tapi informasi dari sini, gambarnya ter-capture, kita sampaikan ke anggota di lapangan, tangkap," ujar dia.
Sistem penilangan E-TLE sepeda motor tak berbeda dengan penerapan terhadap mobil sebelumnya. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Polisi sudah menyiapkan 57 kamera untuk tilang elektronik ini di ruas Sudirman-Thamrin. Kamera juga dipasang di ruas Transjakarta koridor VI.
JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG