TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut ada penurunan pelanggaran lalu lintas saat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, mengklaim penerapan e-TLE telah menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas hingga 27 persen.
Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Namun selama ini penindakan baru ditujukan kepada pengendara mobil. Pekan ini e-TLE akan menyasar kendaraan roda dua.
Menurut Fahri, pada uji coba e-TLE kendaraan roda dua hari pertama Sabtu lalu, tercatat 167 pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak 88 di antaranya terekam masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. “Ada (juga pelanggaran) yang lain, seperti tak memakai helm,” kata Fahri.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, total pelanggar yang terjaring sistem e-TLE sejak penerapan perdana mencapai 54.074 orang. Dari jumlah itu sebanyak 25.459 pelanggar telah membayar denda tilang. Sedangkan sebanyak 28.615 pelanggar menerima sanksi pemblokiran nomor kendaraan.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Nadia Diposanjoyo, menyebut keberadaan kamera e-TLE di jalur khusus bus Transjakarta telah memangkas jumlah pelanggaran jalur tersebut oleh pengemudi mobil dan motor.
Menurut dia, berdasarkan data perusahaan, sebanyak 300-500 kendaraan bermotor masuk atau menerobos jalur khusus bus Transjakarta setiap hari. “Meski masih uji coba, jumlah pelanggar turun jadi 100-200 kendaraan per hari,” kata Nadia.
Menanggapi tilang elektronik, Syaiful (40 tahun), warga Mampang Prapatan meminta polisi mencari solusi untuk penerapan e-TLE di kawasan Mampang Prapatan-Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebab pada jam-jam sibuk kawasan itu sangat padat. “Kalau tidak tertib ditilang, tapi macet enggak selesai-selesai,” ujar dia.
Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendaraan sepeda motor mulai berlaku Senin, 3 Februari 2020. Sistem yang menyasar kendaraan bermotor roda dua ini hanya diterapkan di dua jalur yaitu, Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Koridor VI Bus Transjakarta (Ragunan-Dukuh Atas).
KIKI ASTARI l YUSUF MANURUNG