TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga melibatkan artis Nikita Mirzani. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, menyebut kasus tersebut bisa cepat disidangkan.
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Andhi, Senin, 3 Februari 2020. Kejaksaan saat ini masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan Senin ini.
Setelah tersangka dan alat bukti dilimpahkan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan. "Insha Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Saat ditanya adakah kemungkinan Nikita kembali menjalani penahanan di Kejaksaan, Andhi mengatakan peluang tersebut bisa terjadi. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," sebut dia.
Meski demikian, kejaksaan sesegera mungkin bekerja setelah tersangka dan alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan. Menurut Andhi, banyak perkara di kejaksaan yang dalam hitungan satu hari langsung bisa dilakukan penuntutan (disidang).
"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Andhi.
Jumat pekan lalu, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Jakarta Selatan di daerah Mampang Prapatan. Polisi langsung menahan dia karena dua kali mangkir dari panggilan ihwal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dua kali dipanggil penyidik Polres Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama pada 2 Januari 2020 Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020 dan Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.
Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda. "Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi.