TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengatakan kliennya siap lahir batin menjalani pemindahan dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Niki siap lahir batin untuk dilimpahkan. Siap untuk segera disidangkan dan sebagainya," kata Fachmi di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Ia menyebutkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita sebelum menghadapi pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Nikita menganggap perkara ini sebagai hal biasa. "Inikan cuma pelimpahan biasa," kata Fachmi.
Ihwal bakal menjadi tahanan Kejaksaan, pengacara optimistis perkara ini segera ditahapduakan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Fachmi, Nikita ingin perkaranya segera naik ke persidangan agar semua fakta bisa terungkap.
Kliennya pun mempercayai penegakan hukum untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukannya. "Biar terungkap kebenaran itu. Kebenaran itu kan enggak bisa terungkap, kalau di sidang semua itu terbuka. Kalau sekarang ini kan versi-versi enggak baiklah," kata Fachmi.
Selama dua hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, Fachmi mengatakan, kondisi Nikita dan anaknya yang berusia sembilan bulan dalam keadaan baik dan sehat. "Sehat dan santai-santai aja. Anaknya sehat kan diberi ASI sama Niki," sebut Fachmi.
Pengacara menambahkan, Niki mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekan sesama artis baik yang datang langsung melihat Nikita di kantor polisi maupun yang mendoakan dan memberikan dukungan melalui media sosial.
"Bisa dilihat sendiri di Instagram Niki dan Kak Fitri. Ada juga yang menghubungi langsung ada banyak yang 'support'," kata Fachmi. Sebelum dipindahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani mendapat kunjungan dari Uya Kuya yang tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.
Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu di daerah Mampang Prapatan. Ia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita dua kali dipanggil penyidik Polres Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama pada 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020 dan Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.