TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar satu komplotan pengedar heroin yang biasa beraksi di Jakarta Selatan. Dari empat anggota komplotan, polisi menembak mati salah satu pengedar karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan heroin.
"Tersangka berinisial DAJ mencoba melakukan perlawanan. Dengan tindakan tegas mampu dilumpuhkan dan segera dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Yusri menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku berinisial D pada Kamis, 9 Januari 2020. Dari D polisi menyita barang bukti tujuh gram heroin.
Petugas lalu mengembangkan temuan itu hingga menangkap DAJ. Dari tersangka kedua, polisi menyita 40 gram heroin. "Dikembangkan lagi dari jaringan yang sama, kemudian muncul dua nama SW dan A yang ditangkap di Bintaro. Jadi ada 4 pelaku," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan kepada para tersangka, polisi mendapati informasi bahwa DAJ merupakan bos besarnya. Aparat kemudian meminta DAJ menunjukkan tempat penyimpanan heroin lainnya.
Dari arahan DAJ, polisi lalu menemukan 1 kilogram heroin lainnya yang disembunyikan. Namun di tengah penggeledahan tempat penyimpanan, DAJ berusaha kabur sehingga polisi menembak mati tersangka.
Yusri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, juncto 113 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka diketahui sudah mengedarkan heroin di wilayah Jakarta Selatan sejak lima tahun lalu.
M JULNIS FIRMANSYAH