TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Cianjur, Jawa Barat.
Dari ke-3 tersangka yang polisi tangkap, didapati informasi bahwa pengiriman narkoba yang dikamuflasekan dalam bola mainan anak itu dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lapas Cipinang.
"Pengendalinya ada Mr. Aliong yang ada di LP Cipinang, rencana hari ini kami akan ambil operatornya (Aliong)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.
Di dalam Lapas Cipinang, Aliong dikenal dengan nama Koko. Ia merupakan narapidana dengan kasus serupa. Kini, Koko menjadi pimpinan dari komplotan penyelundupan narkoba sabu jenis cair yang dibongkar polisi.
Dari dalam lapas, Koko menjadi pengendali narkotika dibantu oleh tersangka E dan R yang merupakan residivis kasus serupa. Tersangka E baru dua bulan keluar dari dalam lapas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Cianjur pada 29 Januari 2020. Bersama Direktorat Bea dan Cukai, polisi menunggu barang tersebut datang.
Setelah 4 hari, petugas menemukan barang yang dimaksud. Setelah ditunggu di kantor ekspedisi Cianjur, paket tersebut akhirnya diambil oleh seseorang berinisial D.
Setelah ditangkap, D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Ia juga mengaku tak tahu menahu ihwal barang yang akan diambil itu.
Dari keterangan tersebut, polisi menangkap 3 tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu cair yakni inisial I, E, dan R. Setelah diselidiki, tersangka E dan I merupakan pasangan suami istri yang memesan narkoba tersebut. "Paket narkoba yang kami sita berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair. Dari 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.