TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Light Rail Transit atau LRT fase 2a koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung- Kebayoran lama terancam batal. Pemerintah pusat dikabarkan tak menyetujui pembangunan itu.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkap hal tersebut dalam rapat dengan Dinas Perhubungan hari ini, Senin, 3 Februari 2020.
Menurut Gilbert, pembatalan dikarenakan pembangunan LRT fase 2a itu berbenturan dengan proyek pembangunan MRT koridor Timur-Barat dengan rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang dikerjakan pemerintah pusat.
Pembangunan LRT fase 2a disebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT, kata Gilbert, juga tidak disebutkan dalam peta rencana struktur ruang.
"LRT Fase 2a ini tidak sesuai dengan RDTR. Kedua tidak ada nomenklatur, ketiga tidak sesuai dengan kebijakan MRT dari pusat," ucap Gilbert seusai rapat di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Ini pengajuan yang asal-asalan tanpa perencanaan matang dan kajian aturan yang ada. Ini kesalahan fatal," ujar dia.
Gilbert mengatakan, Pemprov DKI wajib mengikuti pembatalan tersebut. Menurut dia, pembangunan LRT fase 2 seharusnya sesuai dengan Perpres nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Gilbert, saat ditanyai, Sekretaris Dinas Pehubungan DKI Jakarta Masdes Aroufi mengatakan belum menerima surat pembatalan LRT fase 2a dari Kementerian Dalam Negeri. "Tapi ternyata dia mengaku tahu kalau Kemendagri memberikan surat tertulis soal pembatalan itu. Katanya Gubernur belum memberi arahan sewaktu dilapori," kata Gilbert.
Gilbert menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang rencana pembangunan LRT fase 2a tersebut. Perencanaan, kata dia, perlu dibuat sesuai dengan nomenklatur dan RTRW sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Tanpa itu, Gilbert menyebut pembangunan LRT fase 2 dengan anggaran Rp 154 miliar itu akan tetap ditolak.