TEMPO.CO, Depok -Aparat Kepolisian Sektor Sukmajaya menahan dua bocah spesialis pencurian kaca spion mobil.
Kapolsek Sukmajaya Ajun Komisaris Ibrahim Sadjab mengatakan, dua bocah inisial MHK, 14 tahun dan BH (16) diringkus saat melakukan aksinya di sebuah rumah di kawasan Cilodong.
“Para tersangka kepergok pemilik rumah dan menangkap kedua pelaku,” kata Ibrahim di Kantor Polsek Sukmajaya, Senin 3 Februari 2020.
Ibrahim mengatakan, saat ditangkap para pelaku ini sedang membawa karung yang berisi 5 pasang atau 10 buah spion mobil mewah.
“Dalam sehari pelaku bisa mencari beberapa pasang spion mobil dan melakukan aksinya hanya 2 menit,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, berdasar pengakuan tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 13 kali dan sepasang spion itu dijual seharga Rp 250 ribu kepada seorang penadah.
“Tersangka diduga menjual lagi spion itu kepada penadah dan masih kita dalami,” kata Ibrahim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pencurian terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.