Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepanjang Januari 2020, 197 Mobil Diderek karena Parkir Liar

image-gnews
Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel
Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Januari 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan yang melanggar.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.

"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.

Menurut Budi, keberadaan parkir liar di badan jalan berdampak terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, juga pengurangan kecepatan laju kendaraan.

"Parkir liar mengakibatkan kemacetan yang dapat merugikan banyak pengguna jalan," kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dibandingkan dengan data jumlah penderekan pada Januari 2019, jumlah penertiban di tahun 2020 justru mengalami penurunan.

Sepanjang Januari 2019 tercatat ada 314 mobil diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.

Menurut Budi, selama periode empat tahun 2016 hingga 2019 terjadi penurunan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayahnya, seperti penderekan parkir liar, tilang angkutan umum dan barang tanpa kelengkapan surat kendaraan dan stop operasi dengan pelanggaran angkutan umum maupun barang yang tidak laik jalan.


 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

4 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

5 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.


Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

5 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.


3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

7 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.


Awal Mula Hadirnya Car Free Day yang Diperingati Setiap 22 September

8 hari lalu

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day). Tempo/Tony Hartawan
Awal Mula Hadirnya Car Free Day yang Diperingati Setiap 22 September

Car Free Day dilakukan sebagai bentuk dorongan bagi pengendara mobil untuk tidak menggunakan mobil selama satu hari.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

11 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

11 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

11 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Waspada Kemacetan, Ini Titik Perbaikan Jalan di Tol Jagorawi

11 hari lalu

Kendaraan memadati ruas Tol Jagorawi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2023. Kepadatan kendaraan pada hari kedua Idul Fitri 1444 H tersebut disebabkan oleh mobilitas warga yang bepergian untuk silaturahim dan berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Waspada Kemacetan, Ini Titik Perbaikan Jalan di Tol Jagorawi

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (Jasa Marga Group) melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan di ruas Tol Jagorawi.


Pemprov DKI Tetapkan 131 Tempat Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

12 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tetapkan 131 Tempat Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemprov DKI akan mengadakan 131 lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.