TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Januari 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan yang melanggar.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.
"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.
Menurut Budi, keberadaan parkir liar di badan jalan berdampak terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, juga pengurangan kecepatan laju kendaraan.
"Parkir liar mengakibatkan kemacetan yang dapat merugikan banyak pengguna jalan," kata Budi.
Jika dibandingkan dengan data jumlah penderekan pada Januari 2019, jumlah penertiban di tahun 2020 justru mengalami penurunan.
Sepanjang Januari 2019 tercatat ada 314 mobil diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
Menurut Budi, selama periode empat tahun 2016 hingga 2019 terjadi penurunan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayahnya, seperti penderekan parkir liar, tilang angkutan umum dan barang tanpa kelengkapan surat kendaraan dan stop operasi dengan pelanggaran angkutan umum maupun barang yang tidak laik jalan.