TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid 3 pada 1 Februari 2020. Dengan adanya satgas ini, diharapkan tak ada pengaturan skor dalam seluruh liga di Indonesia.
"Jadi satgas mafia bola jilid 3 sudah diberlakukan, sprindiknya sudah ditandatangani oleh Pak Kapolri dan diberlakukan selama kurang lebih 6 bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2020.
Yusri menerangkan, satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz itu tak cuma berfungsi memonitoring dan mencegah terjadinya pengaturan skor. Namun, satgas juga akan memetakan kembali kasus-kasus pengaturan skor yang sedang dalam pengusutan.
"Tugasnya Satgas Antimafia Bola jilid 3 ini pertama memetakan kasus-kasus yang tahap 1, 2, dan monitoring pertandingan liga 1, 2, dan 3 serta mencegah terjadinya max fixing," ujar Yusri.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri jilid 2 telah merampungkan masa tugasnya setelah membongkar dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi). Kepolisian sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Saat itu, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo mengatakan pengaturan skor terjadi setelah manajemen klub sepak bola Persikasi memberikan uang suap kepada pihak PSSI Jawa Barat sebesar Rp 12 juta. Dengan uang tersebut, manajemen berharap klubnya dapat memenangkan pertandingan melawan Perses Sumedang pada 6 November 2019 melalui pengaturan skor.
Dalam kasus itu, Hendro menjelaskan uang suap diterima oleh perangkat wasit, seperti asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas. Uang itu nantinya akan membuat keputusan wasit berat sebelah selama pertandingan, sehingga Persikasi unggul dalam pertandingan.
Adapun pihak yang menginisiasi pemberian suap itu adalah pihak manajemen klub. Skandal suap ini pun juga menyeret pengurus PSSI Jawa Barat.